Mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Serang Kota merupakan hal yang penting bagi setiap warga yang ingin memiliki keamanan dan kenyamanan dalam kehidupan sehari-hari. Langkah-langkah penting dalam proses pengurusan SKCK ini perlu diikuti dengan teliti agar tidak terjadi kesalahan atau kendala di kemudian hari.
Pertama-tama, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mengumpulkan persyaratan yang diperlukan untuk pengurusan SKCK. Menurut Kepala Bagian Humas Polres Serang Kota, AKP Satria, “Persyaratan yang harus disiapkan antara lain fotocopy KTP, pas foto terbaru, dan formulir pengajuan SKCK yang sudah diisi dengan benar.”
Langkah kedua adalah datang langsung ke Polres Serang Kota untuk mengurus SKCK. Menurut Kepala Sub Bagian Tata Usaha Polres Serang Kota, Aiptu Budi, “Pendaftar harus datang langsung ke kantor Polres Serang Kota untuk melakukan pengambilan data sidik jari dan foto untuk proses pembuatan SKCK.”
Langkah ketiga adalah melakukan pembayaran biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Biaya pengurusan SKCK di Polres Serang Kota cukup terjangkau, tetapi tetap harus membayar sesuai dengan tarif yang ditetapkan,” ungkap Aiptu Budi.
Langkah keempat adalah menunggu proses verifikasi dan validasi data oleh pihak kepolisian. “Proses verifikasi dan validasi data ini penting untuk memastikan keaslian informasi yang disampaikan oleh pemohon SKCK,” jelas Kepala Sub Bagian Tata Usaha Polres Serang Kota.
Langkah terakhir adalah menunggu pengambilan SKCK yang sudah selesai diproses. “Setelah proses verifikasi selesai, pemohon dapat datang kembali ke Polres Serang Kota untuk mengambil SKCK yang sudah jadi,” tambah AKP Satria.
Dengan mengikuti langkah-langkah penting dalam mengurus SKCK di Polres Serang Kota, diharapkan proses pengurusan dapat berjalan lancar dan pemohon dapat segera mendapatkan dokumen penting tersebut. Jadi, jangan ragu untuk mengurus SKCK demi keamanan dan kenyamanan hidup Anda.