Prosedur dan Syarat Pengurusan SKCK di Polres Serang Kota
Bagi Anda yang ingin mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Serang Kota, ada beberapa prosedur dan syarat yang perlu Anda ketahui. Proses pengurusan SKCK di Polres Serang Kota tidaklah sulit asalkan Anda memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Salah satu prosedur yang harus dilakukan adalah mengisi formulir permohonan SKCK yang bisa didapatkan di kantor Polres Serang Kota. Setelah itu, Anda perlu melengkapi berkas-berkas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotocopy KTP, pas photo berwarna, dan surat keterangan domisili.
Menurut Kapolres Serang Kota, AKBP Indra Gunawan, prosedur ini harus dijalani oleh setiap pemohon SKCK untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat. “Dengan adanya SKCK, kita dapat memastikan bahwa setiap warga yang memiliki riwayat kriminal tidak akan meresahkan masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, terdapat syarat lain yang perlu dipenuhi seperti tidak sedang dalam proses hukum dan tidak memiliki catatan kriminal yang serius. Hal ini sejalan dengan pendapat pakar kriminologi, Prof. Dr. Soedarto, yang menyebutkan bahwa SKCK merupakan salah satu upaya pencegahan kriminalitas di masyarakat. “Dengan adanya SKCK, kita dapat mendeteksi potensi pelaku kejahatan sejak dini,” katanya.
Dengan memahami prosedur dan syarat pengurusan SKCK di Polres Serang Kota, diharapkan masyarakat dapat lebih aware terhadap pentingnya keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar. Jadi, jangan ragu untuk mengurus SKCK Anda dan pastikan Anda memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang sedang membutuhkan SKCK.